Fatwa Rokok

--------------------------------
Akhirnya saya menyerah juga. Cukup lama saya mencoba untuk menghemat kapasitas benak yang memang super terbatas ini dengan tidak mengolak-alik perkara fatwa haram rokok. Tapi malam ini setelah bosan melakukan apa yang benak saya biasa lakukan akhirnya saya search juga segala hal yang berkaitan dengan rokok.

Well, saya sih nggak mau terjebak di persoalan pro ato kontra soal ini. Bagi saya disatu sisi, rokok itu emang bahaya, dan saya sangat nggak tahan ada orang yang merokok deket saya. Pwwuuff bisa langsung ambil langkah seribu, kabuuur.. Tapi kalo misal rokok diharamkan secara ekstrim (perusahaan rokok di tutup alias mati), trus nasib pekerjanya gimana dong?

Taukah anda, teman, kalo persoalan ketenaga kerjaan di industri ini sangatlah kompleks dari ladang sampe ke pasar? Meskipun rokok dan perokok ini bisa dibilang sebagai endemis, tapi begitu banyak tenaga kerja yang terserap di industri ini. Coba kita hitung, apabila setiap hektar kebun tembakau melibatkan 5 tenaga kerja; proses rajang di lapangan melibatkan 5 orang per ton; setiap hektar kebun cengkeh melibatkan 3 tenaga kerja; industri rokok (putih dan kretek) menyerap tenaga kerja sebanyak 750.000 orang; industri kertas dan saus melibatkan tenaga kerja sebanyak 750.000 orang; distribusi dan retail melibatkan 1.000.000 orang – dimana masing-masing tenaga kerja langsung tersebut menghidupi keluarga (4 orang).

Bayangkan saja, berapa puluh juta orang yang kehidupannya bergantung dari Industri Tembakau?

Comments

Popular Posts